İntermobil Akademi

Pengawalan Pencairan TPG Tepat Waktu: Sikap Tegas PGRI di Tengah Anggaran Program Logistik Nasional

Pengawalan Pencairan TPG Tepat Waktu: Sikap Tegas PGRI di Tengah Anggaran Program Logistik Nasional

JAKARTA – Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) merilis pernyataan sikap resmi dan instruksi pengawalan nasional mengenai Kepastian Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Tepat Waktu dan Pembentukan Perisai Anggaran Pendidikan di Tengah Pelaksanaan Program Logistik Nasional. Pernyataan ini dikeluarkan untuk merespons dinamika pengalokasian anggaran fiskal negara dan potensi pergeseran kas daerah akibat pembiayaan program logistik skala besar seperti Makan Bergizi Gratis (MBG).

PGRI menegaskan bahwa TPG dan tunjangan kesejahteraan guru lainnya merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang bersifat non-negotiable (tidak dapat ditawar) dan dilarang keras dialihkan, ditunda, atau dipotong untuk kepentingan program non-pendidikan apa pun.

4 Desakan Mutlak & Garis Pengawalan PB PGRI

1. Garansi Ring-Fencing (Penguncian Direct Account) Anggaran TPG

PGRI mendesak Kementerian Keuangan dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah untuk mengunci skema penyaluran TPG secara langsung (direct transfer) dari Kas Negara ke rekening guru tanpa mengendap di Kas Umum Daerah (KASDA). Penguncian ini mutlak dilakukan agar hak keuangan pendidik tidak terpakai oleh Pemerintah Daerah untuk menutup beban operasional atau pendampingan dana logistik daerah.

2. Penerbitan SOP Penyaluran TPG Tanpa Hambatan Birokrasi Logistik

PGRI menuntut agar pemenuhan syarat administratif pencairan TPG (seperti penerbitan SKTP dan validasi Info GTK) dibebaskan penuh dari segala bentuk syarat pendukung keterlibatan guru dalam program logistik pemerintah. Kelancaran pencairan TPG wajib diukur 100% dari pemenuhan tugas pokok KBM dan jam mengajar formal, bukan dari laporan administrasi program luar.

3. Pengaktifan Posko Pengaduan & Kawalan TPG Tepat Waktu Se-Indonesia

PGRI menginstruksikan Pengurus Cabang hingga Provinsi untuk membuka Posko Pengaduan Keterlambatan TPG. Setiap penundaan pencairan melebihi jadwal triwulan yang telah ditetapkan akan langsung direspons dengan penagihan resmi oleh PB PGRI kepada Pemda dan Kementerian terkait untuk transparansi alasan keterlambatan.

4. Perisai Hukum & Advokasi Pelanggaran Hak Hakiki via LKBH PGRI

Melalui LKBH PGRI, organisasi menyiagakan langkah hukum tegas. LKBH PGRI siap melayangkan Surat Peringatan (Somasi), pengaduan maladministrasi keuangan daerah ke Ombudsman Republik Indonesia, hingga langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi/PTUN jika ditemukan adanya indikasi pemotongan atau pengalihan alokasi dana TPG demi membiayai program logistik nasional.

Matriks Pemeliharaan & Hak TPG Pendidik

Parameter Penyebab Kerentanan Pengalihan (Ditolak PGRI) Standardisasi Pengawalan Mutlak PGRI
Penyaluran Anggaran Mengendap di KASDA / rawan terpakai dana pendamping MBG. Ring-Fencing & Transfer Direct langsung ke rekening guru.
Prasyarat Pencairan Dikaitkan dengan partisipasi/laporan logistik sekolah. Murni 100% dari KBM & SKTP, bebas syarat non-pedagogis.
Ketepatan Waktu Penundaan berbulan-bulan tanpa kejelasan kas. Pengawalan via Posko Pengaduan TPG & Penagihan Resmi.
Proteksi Legalitas Guru menerima pasrah keterlambatan tunjangan. Advokasi & laporan Ombudsman/Somasi oleh LKBH PGRI.

“Tunjangan Profesi Guru adalah hak konstitusional pendidik yang dilindungi undang-undang sebagai pengakuan atas profesionalisme mereka. Tidak ada alasan fiskal atau efisiensi program logistik apa pun yang boleh mengorbankan hak dan kesejahteraan guru Indonesia.” — Pengurus Besar PGRI / LKBH PGRI.