Berikut adalah analisis kritis mengenai ketidakadilan sistemik yang dihadapi oleh para pejuang pendidikan di usia senja mereka:
1. Benturan Antara Pengabdian vs. Kompetensi Digital
Sistem seleksi PPPK didesain dengan standar global yang mengandalkan Computer Assisted Test (CAT). Ini menjadi jebakan maut bagi guru lansia:
-
Kehilangan Konteks Pedagogis: Ujian formal sering kali gagal memotret kemampuan asli seorang guru dalam mengelola kelas, membimbing karakter, dan memahami psikologi siswa yang telah mereka asah selama puluhan tahun di lapangan.
2. Negara yang “Amnesia” terhadap Jasa Masa Lalu
Ketika seorang guru honorer lansia tidak lolos seleksi, mereka sering kali menghadapi pemutusan hubungan kerja (PHK) terselubung tanpa pesangon atau jaminan hari tua.
-
Ketiadaan Jalur Khusus yang Manusiawi: Meskipun ada afirmasi nilai berdasarkan usia, porsinya sering kali tidak cukup untuk menutupi ketertinggalan teknis mereka dalam ujian dibandingkan pelamar muda yang masih segar dengan teori-teori akademis terbaru.
Perbandingan: Guru Honorer Lansia vs. Pelamar Fresh Graduate
3. Dampak Sosial dan Ekonomi: Kemiskinan di Usia Senja
Dampak dari tidak lolosnya mereka dalam seleksi PPPK bukan hanya soal hilangnya pekerjaan, tapi soal martabat kemanusiaan.
-
Tanpa Dana Pensiun: Sebagai honorer, mereka tidak memiliki tabungan pensiun. Jika dibuang dari sistem sekolah negeri, mereka tidak memiliki sandaran ekonomi di usia di mana mereka seharusnya beristirahat.
-
Trauma Psikologis: Merasa gagal dalam ujian di depan murid-muridnya sendiri adalah beban mental yang luar biasa berat. Mereka merasa “tidak kompeten” secara administratif, padahal mereka telah mencetak ribuan lulusan sukses.
4. Solusi Alternatif: Penghargaan Berbasis Rekam Jejak
Sebenarnya, ada cara yang lebih terhormat untuk menyelesaikan dilema ini tanpa harus menabrak aturan kompetensi:
-
Jalur Portofolio (Afirmasi 100%): Untuk guru honorer dengan masa pengabdian di atas 15 atau 20 tahun, seleksi seharusnya dilakukan berdasarkan penilaian kinerja dan rekam jejak, bukan ujian CAT.
-
Status “Pegawai Pengabdian”: Jika memang tidak bisa diangkat menjadi PPPK karena kendala anggaran atau regulasi, negara bisa memberikan status khusus yang menjamin gaji layak dan uang kadeudeuh (pesangon) yang cukup saat mereka memasuki usia pensiun.
5. Kesimpulan
Menyaring guru melalui seleksi kompetensi memang penting demi kualitas pendidikan, namun mengabaikan pengabdian seumur hidup adalah tindakan yang tidak beretika. Pendidikan bukan hanya soal angka dan skor ujian; ia adalah soal transfer nilai dan keteladanan. Membuang guru honorer lansia begitu saja tanpa solusi adalah pesan buruk bagi generasi muda bahwa pengabdian tidak ada harganya di mata negara.
Menurut Anda, apakah adil jika pengabdian selama 20 tahun “dikalahkan” oleh skor ujian yang dikerjakan hanya dalam waktu 120 menit?


